Sebanyak 37 Desa dari 297 desa di Kabupaten Brebes sudah memiliki
Peraturan Desa (Perdes) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM).
Wujud telah ditetapkan dan diterbitkan di 37 desa tersebut diharapkan
menjadi payung hukum dan nantinya mampu untuk mewujudkan desanya bebas
ODF ( Open Defecation Free atau buang air di sembarang tempat).
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan indikator output.
Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan
penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan
perilaku.
Adapun salah satu desa yang bisa menjadi referensi bagi desa-desa
yang belum memiliki Perdes bisa melihat atau mencontoh pada desa
Kalijurang kecamatan Tonjong, desa Pende-Kersana, desa
Klikiran-Jatibarang.
Apresiasi yang tak terhingga, kepada kepala desa dan BPD yang telah membuat Perdes STBM,
” Saya berharap agar desa-desa yang belum memiliki Perdes STBM untuk
segera membuat perdes STBM demi mewujudkan Kabupaten Brebes menjadi
Kabupaten yang bebas ODF,” ujar Djoko Gunawan selaku Kepala Bappeda
Brebes di kantornya rabu (4/12).
hal senada juga disampaikan oleh Khairul Abidin, kabid Pemerintahan, Sosial
dan Budaya (Pemsosbud) dengan adanya intervensi lomba membangun sistem
terpadu STBM di Kabupaten Brebes desa pada tahun ini, diharapkan desa
untuk mau dan bersedia mewujudkan Kabupaten Brebes bebas ODF atau
masyarakat yang buang air besar sembarang tempat.
” Peran serta masyarakat menjadi modal penentu di dalam mendorong
keberhasilan dan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Diare
di kabupaten Brebes,” kata Khaerul Abidin.
Berdasarkan data yang masuk di Bappeda, dari 297 desa yang sudah
mendapatkan sosialisasi STBM, ternyata yang masuk 108 desa sehingga
masih ada 189 desa yang belum mengirimkan dokumen penilaian kembali.
Adapun dari desa-desa yang masuk dokumennya lengkap kemudian di
tetapkan sebanyak 12 desa untuk dilakukan penilaian baik secara
administrasi maupun dokumen pendukung lainnya.
Tim penilai lomba mulai tanggal 25 November sampai dengan 3 desember
melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan format penilaian. rencana
tanggal 15 desember akan diumumkan hasil penilaian lomba membangun sistem terpadu STBM. ( Sumbangan tulisan BAHRUL ULUM, editor AFIF.A)
Posting Komentar